Laman

Sabtu, 16 April 2011

Pesikologi Ibu dan Anak



DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................
Daftar Isi .................................................................................................
Bab I Pendahuluan ...................................................................................
1.1         Latar Belakang ............................................................................... 1
1.2         Rumusan Masalah .......................................................................... 1

          Bab II Pembahasan ................................................................................... 2
A.     Perkawinan ................................................................................. 2
B.     Macam-macam Bentuk Perkawinan ............................................... 2
C.     Hierarki Perkawinan ..................................................................... 4
D.     Persiapan Perkawinan .................................................................. 4
E.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Penyesuaian Pasangan .............. 5
F.      Masalah-masalah dalam Perkawinan ............................................. 5
G.     Konseling Perkawinan ................................................................... 5
      
       Bab III Penutup ........................................................................................... 6
A.     Kesimpulan................................................................................... 6
B.     Daftar Pustaka ............................................................................. 7





BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar belakang

Kami menyusun makalah ini dengan tujuan menyelesaikan dan membahas tentang ” PERKAWINAN ” karena itu sudah menjadi tanggung jawab kelompok kami. Selain itu juga kami bermaksud memberitahukan kepada teman-teman semua apa pengertian dari PERKAWINAN serta faktor yang mempengaruhi dan banyak yang lainnya.

2.     Rumusan masalah

a)     Perkawinan
b)     Macam-macam Bentuk Perkawinan
c)     Hierarki Perkawinan
d)     Persiapan Perkawinan
e)     Faktor-faktor yang mempengaruhi Penyesuaian Pasangan
f)      Masalah-masalah dalam Perkawinan
g)     Konseling Perkawinan




BAB III
PEMBAHASAN

PERKAWINAN

A.    PENGERTIAN PERKAWINAN

Menurut undang-undang perkawinan yang dikenal dengan Undang-undang No.1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai saumi istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Menurut agama islam, perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak,baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlikan kematangan serta persiapan fisik dan mental karena menikah adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.

B.    MACAM-MACAM BENTUK PERKAWINAN

1.     Periodic/term periodic
Term marriage atau perkawinan periodic yaitu perkawinan dengan merencanakan suatu kontrak tahap pertama selama 3 sampai 5 tahun, sedang tahap kedua ditempuh dalam jangka waktu 10 tahun. Perpanjangan kontrak bisa dilakukan untuk mencapai tahp ketiga yang memberikan hak kepada kedua partner untuk saling memiliki secara permanent.
2.     Trial Marriage
Trial marriage merupakan perkawinan percobaan yang dilandaskan pada argument sebagai berikut, janganlah pada dua orang yang saling melibatkan diri dalam satu relasi sangat intim dan kompleks dalam bentuk ikatan perkawinan, mencoba terlebih dahulu selama satu periode tertentu misalnya selama beberapa bulan atau beberapa tahun. Setelah itu jika kedua belah pihak dapt saling bersesuaian barulah dilaksanakan ikatan perkawinan yang permanent.
3.     Kompanjonate Marriage
Kompanjonate marriage atau perkawina persekutuan, pola perkawinan ini menganjurkan dilaksanakan perkawinan tanpa anak, dengan melegalisir keluarga berencana atau pengendalian kelahiran juga melegalisir perceraian atas dasar persetujuan bersama.
4.     Poligami
Poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogamy,dimana seseorang hanya memiliki satu suami atau istri pada suatu saat). Terdapat tiga bentuk poligami,yaitu :
1)     Poligini yaitu seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus
2)     Poliandri yaitu seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus
3)     Pernikahan kelompok (group marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri
Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah,namun poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan,poligami ditentang oleh sebagian kalangan, terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan terhadap kaum wanita.
Dampak poligami terhadap perempuan :
1.     Dampak psikologis: perasaan istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akbat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
2.     Dampak ekonomi rumah tangga : ketergantungan ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-sehari.
3.     kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami,walaupun begitu kekerasan juga terjadi rumah tangga yang monogami.
4.     Dampak Hukum : sering terjadi nikah dibawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada kantor catatan sipil atau kantor urusan agama), sehingga perkawinan di anggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan itu sah menurut agama. Puhak akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
5.     Dampak Kesehatan : kebiasan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/itsri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS) bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
5.         Perkawinan Eugenis
Perkawina eugenis adalah suatu bentuk perkawinan untuk memperbaiki/memuliakan ras. Saat perang Dunia II Hitler memerintahkan sebagian pasukannya untuk menculik gadis-gadis cantik yang pintar dari berbagai negeri yang diduduki Jerman. Mereka dipaksa dan digauli dengan harapan gadis-gadis tadi akan melahirkan suatu generasi berdarah Aria murni dan memproduksi bangsa jerman yang unggul. Dengan sendirinya pola semacam ini sangat dikecam karena hal tersebut merendahkan martabat para gadis.
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan alat komunikasi terjadilah perubahan-perubahan sosialyang sangat cepat dan hampir semua kebudayaan bangsa didunia. Perubahan ini diakibatkan perbedaan ide-ide ekonomi, religi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi adat kebiasaan manusia dan sekaligus mempengaruhi pola perkawinan pada setiap bangsa yang ada didunia.







C.    HIERARKI KEBUTUHAN PERKAWINAN
Manusia diciptakan dengan potensi hidup berpasang-pasangan di mana satu sama lain saling membutuhkan. Manusia memiliki potensi dan motivasi beragam untuk setiap tindakannya. Perbedaan motivasi dan argumentasi tersebut karena berdasarkan berbagai macam kebutuhan, berikut hierarki akan kebutuhan perkawinan.
1.     kebutuhan fisiologis, seperti pemenuhan hasrat untuk kebutuhan seksual yang sah dan normal.
2.     kebutuhan psikologis, ingin mendapat perlindungan, kasih sayang, rasa aman serta ingin saling melindungi dan dihargai.
3.     kebutuhan sosial, memenuhi tugas sosial dalam adat keluarga yang lazim, yaitu menikah karena pernikahan merupakan cermin dari kematangan sosial seseorang ketika menginjak masa dewasa.
4.     kebutuhan religi, menikah adalah sunah Rasulullah dan manusia diciptakan berpasang-pasangan.
D.    PERSIAPAN PERKAWINAN
      Persiapan perkawinan terdiri atas persiapan kesehatan, baik kesehatan fisik maupun kesehatan jiwa yang meliputi berbagai aspek, yaitu biologis/fisik, mental/psikologis, psikososial dan spiritual (WHO, 1984)

1.         Aspek fisik/biologis. Dilihat dari segi kesehatannya, usia 20-25 tahun bagi perempuan dan 25-30 tahun bagi laki-laki merupakan usia yang ideal untuk berumah tangga. Mereka yang hendak berkeluarga amat dianjurkan untuk menjaga kesehatan, baik sehat jasmani maupun rohani.
2.         Aspek mental/psikologis, yang meliputi beberapa hal berikut ini.
a.      Kepribadian, aspek kepribadian sangat penting agar masing-masing pasangan mampu menyesuaikan diri.
b.     Pendidikan dan tingkat kecerdasan juga perlu diperhatikan dalam mencari pasangan.
3.         Aspek psikososial/spiritual yang antara lain terdiri atas beberapa hal berikut.
a.      Faktor agama dalam masyarakat tetap dipandang penting bagi stabilitas rumah tangga.
b.     Latar belakang sosial keluarga berpengaruh terhadap kpribadian anak yang dibesarkannya.
c.      Latar belakang budaya juga perlu diperhatikan, perbedaan suku bangsa bukan merupakan halangan untuk saling berkenalan dan akhirnya menikah.
d.     Pergaulan, sebagai persiapan menuju perkawinan masing-masing calon pasangan hendaknya dapat saling mengenal terlebih dahulu.
e.      Pekerjaan dan kondisi materi lainnya.faktor sandang, pangan, dan papan merupakan kebutuhan pokok sebab suatu perkawinan tidak bisa bertahan hanya dengan ikatan cinta dan kasih sayang saja bila tidak ada materi yang mendukungnya.








E.        FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYESUAIAN TERHADAP PASANGAN

Ada beberapa faktor yang akan memengaruhi pasangan suami istri dalam melakukan penyesuaian dalam perkawinan yaitu sebagai berikut.

  • Konsep pasangan ideal
  • Pemenuhan kebutuhan
  • Kesamaan latar belakang
  • Minat dan kepentingan bersama
  • Keserupaan nilai
  • Konsep peran
  • Perubahan dalam pola hidup

F.        MASALAH-MASALAH DALAM PERKAWINAN

·       ”Keran Bocor”.
Sesekali berkeluh kesah kepada sahabat atau orang terdekat memang perlu. Namun, usahakan menahan diri untuk tidak terlalu banyak menceritakan keburukan pasangan kepada pihak lain.
·       Sindrom ”malangnya diriku”
Memendam perasaan sama buruknya dengan menjelekkan pasangan kepada orang lain. Jika ada hal-hal yang membuat tak merasa senang dengan sikap pasangan, sebaiknya utarakan dengan sikap tenang dan tetap menghormatinya. 
·       Bertengkar karena hal-hal sepele
Biasanya hal ini terjadi karena masalah barang-barang milik pasangan yang berserakan atau menumpuk tak karuan. Pertengkaran karena hal  sepele ini bisa menjadi semacam penanda ada hal-hal yang tak disukai dari pasangan.
·       Hubungan yang semakin jauh
Pasangan sudah terlalu sibuk dengan pekerjaan, anak-anak, dan kepentingan sendiri-sendiri, tanpa sadar waktu untuk berbicara pun tak ada. Bahkan saat ditempat tidur, ketika pasangan mulai mengurangi waktu berkualitas, ini bisa membuat hubungan terasa  santai. Namun bisa juga sebaliknya, pasangan berasumsi bahwa Anda tak membutuhkannya lagi.

G.    KONSELING PERKAWINAN
Bimbingan dan konseling dalam keluarga merupakan usaha untuk meningkatkan ketahanan kelurga agar menjadi lebih baik lagi. Tujuan bimbingan dan konseling keluarga adalah untuk meningkatkan ketahanan keluarga dari patologi sosial, meningkatkan kemampuan menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan sosial tanpa harus kehilangan identitas, merealisasikan potensi-potensi (positif) masyarakat, dan meningkatkan kuantitas serta kualitas ibadah.







BAB III
PENUTUP

Ø  Kesimpulan

Perkawinan adalah suatu peristiwa dimana sepasang mempelai atau sepasang suami istri dipertemukan secara formal di hadapan penghulu atau kepala agama tertentu serta para saksi dan sejumlah hadirin untuk kemudian disahkan secara resmi sebagai suami istri dengan upacara dan ritus-ritus tertentu. Dalam perkawinan terdapat dua kepribadian yang berbeda sehingga diperlukan adaptasi satu dengan yang lain untuk menghindari masalah-masalah dalam perkawinan yang bisa berakibat pada perceraian.




KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat-Nya sehingga makalah ini bisa kami selesaikan. Makalah ini membahas tentang “ PERKAWINAN
Mengingat keterbatasan pengertian yang ada pada makalah ini, maka dalam penulisan makalah ini tentu terdapat kekurangan-kekurangan baik dalam isi maupun sistematikanya. Kami sadar dalam makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami sangat memerlukan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan tugas selanjutnya.
Dalam penyusunan makalah ini kami tidak mungkin dapat menyelesaikannya tanpa memperoleh bantuan dari berbagai pihak terutama dari dosen pembimbing.
Demikian makalah ini kami buat semoga bermanfaat






Mataram, 06 Juni 2010


Penyusun






DAFTAR PUSTAKA


Ø  Walgito, Bimo. 2004. Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: penerbit ANDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar